PELATIHAN KANTOR SENDIRI
BIRO PENGADAAN BARANG DAN JASA
Dalam rangka peningkatan kompetensi Pejabat Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (JFPPBJ), Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Sumatera Barat pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 melakukan Pembelajaran Kantor Sendiri (PKS) yang dipimpin Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi PBJ, Kepala Bagian Pengelolaan PBJ, serta seluruh JFBPBJ Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Pada pembelajaran ini membahas SE LKPP Nomor 4 Tahun 2024, Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pembuatan Surat Keputusan pada Daftar Hitam Nasional versi 3, Tahapan dalam pencantuman daftar hitam seperti pengusulan, pemberitahuan sanksi dari KPA ke Penyedia dan permintaan rekomendasi ke APIP masih manual sesuai tahapan pada perlem LKPP nomor 4 Tahun 2021. Untuk penetapan SK, pencantuman daftar hitam (tayang) Dengan fitur pembuatan Surat Keputusan Penetapan, Penundaan,dan Pembatalan Sanksi menggunakan Daftar Hitam versi 3 sehingga maka tidak ada perbedaan antara tanggal Surat Keputusan dan tanggal penayangan atau tanggal penurunan tayang.