Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Secara E-Purchasing (Katalog
Lokal) bagi KPA/PPK
Pada hari Kamis s/d Jumat tanggal 16 s/d 17 Mei 2024, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sumatera Barat melakukan Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Secara e-Purchasing melalui e-Katalog Lokal bagi KPA/PPK di lingkungan Provinsi Sumatera Barat bertempat di Hotel Triza, Painan, Kabupaten Pesisir Selatan. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, ikut dihadiri oleh Kepala Bagian Pengelolaan PBJ, Kepala Bagian Pengelolaan LPSE dan Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi selaku narasumber.
Dalam sambutan sekaligus sebagai keynote speaker, Kepala Biro PBJ menyampaikan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2024 agar memprioritaskan metode pemilihan secara e-purchasing khususnya untuk jenis pekerjaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya. Indikator MCP KPK juga mensyaratkan pemenuhan nilai metode pemilihan transaksi melalui metode e-Purchasing minimal 40% dari total belanja pengadaan Provinsi Sumatera Barat. Pada kesempatan tersebut, Biro PBJ juga memberikan panduan tata cara menggunakan, mengentrikan dan membeli barang di e-Katalog Lokal Provinsi Sumatera Barat kepada seluruh KPA/ PPK OPD.