RAPAT KOORDINASI PENCEGAHAN KORUPSI TERINTEGRASI

22 Juli 2024 49 Kunjungan

RAPAT KOORDINASI PENCEGAHAN KORUPSI TERINTEGRASI

Pada Hari Kamis Tanggal 18 Juli 2024 bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Lantai 2 Kantor Gubernur Sumatera Barat, Biro Pengadaan Barang dan Jasa mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Sumatera yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Dalam rapat tersebut turut hadir Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK RI Bapak Edi Suryanto dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Bapak Hefdi SH, M.Si sekaligus membuka acara rapat.

Rapat tersebut diikuti oleh PPK pada 8 OPD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang mengelola proyek strategis, yaitu : Dinas Bina Marga Cipta Karya dan tata Ruang, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi, Dinas Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pendidikan, Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Lingkungan Hidup dan RSUD Achmad mochtar.

Kegiatan Ini dimaksudkan untuk pendalaman area pengadaan barang dan jasa dalam rangka penguatan sistem pencegahan korupsi pemerintah daerah terutama melalui probity audit terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek strategis yang telah ditetapkan di dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 050 148 2024 Tentang Penetapan Proyek Strategis Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.