BARAJA PBJ
KEBIJAKAN SDM PBJ PASCA
PERATURAN PRESIDEN NO.46 TAHUN 2025
.jpeg)
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, merubah beberapa ketentuan dalam pengaturan pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah, khususnya berkaitan dengan Sumber Daya Manusia PBJ. Untuk mensosialisasikan perubahan tersebut, Biro PBJ Provinsi Sumatera Barat memberikan sharing pengetahuan dalam bentuk bimbingan dengan tajuk Baraja PBJ pada Hari Senin Tanggal 7 Juli 2025 bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat, mengangkat tema : Kebijakan SDM PBJ Pasca Peraturan Presiden No.46 Tahun 2025. Bimtek tersebut juga dilaksanakan secara online melalui aplikasi Zoom Meeting dan kanal Youtube Diskominfo Sumatera Barat, yang diikuti oleh seluruh PA, KPA, PPK, dan JFPPBJ di lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota se Sumatera Barat, bahkan juga ditonton oleh para pelaku pengadaan dari beberapa daerah lain di Indonesia.

Bimtek dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Bapak Arry Yuswandi, S.KM., M.KM selaku keynote speaker, dengan narasumber Bapak DR Hermawan SE, MM selaku Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP RI dengan materi mengenai PERPRES 46 Tahun 2025 Terkait SDM Dan Kelembagaan PBJ.

Untuk Sanak PBJ yang ingin mendapatkan sharing pengetahuan tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, silahkan menunggu seri BARAJA PBJ berikutnya dengan mengikuti Instagram dan Wesite Biro PBJ Provinsi Sumatera Barat. Materi bimtek Baraja PBJ dapat didonwload pada Website Biro PBJ https://biropbj.sumbarprov.go.id/ pada menu Baraja PBJ.