Sinkronisasi Regulasi Dan Kebijakan PBJ Dengan Sistem Perbendaharaan Keuangan Daerah Di Lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

25 November 2025 33 Kunjungan

KEGIATAN SINKRONISASI REGULASI DAN KEBIJAKAN PBJ DENGAN SISTEM PERBENDAHARAAN KEUANGAN DAERAH 

DI LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT

Pada Hari Kamis Tanggal 20 November 2025 bertempat di Aula Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat Biro Pengadaan Barang dan Jasa melakukan Kegiatan Sinkronisasi Regulasi Dan Kebijakan PBJ Dengan Sistem Perbendaharaan Keuangan Daerah Di Lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah Bapak Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Bapak Cerry M ST. MM denga Materi Transformasi Pbj Pasca diterbitkannya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Migrasi Aplikasi Ke Katalog Inaproc, narasumber yang ke dua adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bapak Rosail Akhyari P. S.STP, M.Si denga materi Pengelolaan Keuangan Daerah (Mekanisme Pembayaran Belanja Daerah Kepada Pihak Ketiga Terkait Pengadaan B/J ). 

narasumber berikutnya adalah Bapak Erik Rubianto, S.Akt sebagai fungsional penyuluh pajak ahli pertama dengan materi Edukasi Coretax Atas Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah, Registrasi Akun Coretax Dan Permintaan Sertifikat Elektronik dan Bapak trio Nofriadi sebagai Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayan Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi. Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan para peserta dapat mengambil manfaat maksimal dari materi yang disampaikan.