BARAJA PBJ
CEPAT TANGGAP DAN TEPAT ATURAN DALAM
PENANGGULANGAN BENCANA DENGAN PENGADAAN DARURAT

Penanganan keadaan darurat dilakukan untuk keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan/atau luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera, karena menyangkut masalah peyelamatan nyawa. Saat ini Provinsi Sumatera Barat adalah salah satu provinsi yang terkena banjir bandang selain Aceh dan Sumatera Utara. Banjir bandang ini menghancurkan berbagai infrastruktur, merenggut banyak nyawa dan menghilangkan permukiman masyarakat. Pemerintah harus segera bertindak dan pengadaan barang/jasa pada saat bencana ini Adalah salah satu langkah yang harus diambil.
.jpeg)
Untuk itu pada Hari Senin tanggal 8 Desember 2025 melalui BARAJA PBJ, Bimbingan Teknik (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Biro PBJ Setda Provinsi Sumatera Barat kali ini mengambil tema CEPAT TANGGAP DAN TEPAT ATURAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DENGAN PENGADAAN DARURAT. Bimtek ini bertempat di Ruang Pola Lt.3 Rumah Bagonjong Kantor Gubernur Sumatera Barat yang diikuti secara offline oleh para JF PPBJ yang ada di Biro PBJ Setda Provinsi Sumatera Barat serta juga diikuti secara online melalui ruang zoom meeting dan kanal youtube Biro PBJ Sumbar.
Keynote Speaker Bimtek ini adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Sumatera Barat Bapak Arry Yuswandi, S.KM., M.KM, dengan Narasumber Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP yaitu Bapak R. Fendy Dharma Saputra, S.H., LLM.

Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat Keadaan Tertentu dilakukan dalam hal terjadi Keadaan Darurat dan Keadaan Tertentu.
- Keadaan Darurat Seperti :
- Bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana social.
- Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
- Kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan public.
- Bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan luar negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban WNI di luar negeri.
- Pemberian bantuan kemanusiaan kepada daerah di Indonesia atau negara lain yang terkena bencana.
Keadaan Tertentu adalah suatu keadaan dimana status Keadaan Darurat Bencana belum ditetapkan atau status Keadaan Darurat Bencana telah berakhir dan/atau tidak diperpanjang, namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna mengurangi Risiko Bencana dan dampak yang lebih luas, Dalam Keadaan Tertentu, kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana nasional dapat menetapkan status Keadaan Tertentu.
.jpeg)
Sanak PBJ yang ingin mendapatkan sharing pengetahuan tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, silahkan mengikuti seri BARAJA PBJ berikutnya dengan melihat informasi di Instagram dan Website Biro PBJ Provinsi Sumatera Barat. Materi bimtek Baraja PBJ dapat didonwload pada Website Biro PBJ https://biropbj.sumbarprov.go.id/ pada menu Baraja PBJ.