Diseminasi Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat nomor 1035  Tahun Anggaran 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026

14 Januari 2026 904 Kunjungan

Biro PBJ Setda Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Diseminasi Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat nomor 1035  Tahun Anggaran 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026 bagi OPD Provinsi Sumatera Barat pada Hari Senin tanggal 12 Januari 2026 secara online melalui ruang zoom.

Dengan diseminasi ini diharapkan agar Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat nomor 1035  Tahun Anggaran 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026  dapat tersosialisasi dan dipahami oleh OPD dengan lebih baik sehingga proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan sebagaimana mestinya.  

Diseminasi ini disampaikan oleh Sdr. Irla Erdina Sari, S.T., M.T (JF PPBJ Ahli Muda) dengan moderator Sdr. Euis Kusumaningrum, S.T. (JF PPBJ Ahli Pertama).