Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (PDN), Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sumatera Barat, Selasa tanggal 25 Juli 2023 mengadakan Bimtek Tata Cara Pelaksanaan PBJ Secara E-Purchasing untuk perwakilan PPK OPD Provinsi Sumatera Barat di Hotel Axana, Padang. Bimtek dibuka oleh Kepala Biro PBJ, Hefdi, S.H., M.Si dengan menghadirkan Kabag-Kabag di Biro PBJ sebagai narasumber.
Pada sistim pengadaan terdapat 3 jenis katalog elektronik yang sekarang ada yaitu katalog nasional, sektoral dan daerah. Katalog elektronik daerah ini dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah.
Arahan presiden pada rakornas P3DN tanggal 15 Maret 2023 di Jakarta yaitu peningkatan penggunaan PDN, peningkatan realisasi katalog lokal dan Reward/punishment anggaran. " Salah satu strategi atau cara daerah untuk menaikkan Dana Insentif Daerah (DID) adalah dengan meningkatkan capaian realisasi Katalog Elektronik Lokal ” kata Kepala Biro PBJ. Selain itu, dapat meningkatkan pemanfaatan UMKM lokal”, imbuh beliau.
Oleh Sebab itu, pemanfaatan katalog elektronik sangat diprioritas pertama dengan membeli produk dengan nilai TKDN > 25%, setelah itu, baru membeli produk dengan TKDN < 25%, jika tidak ada terdapat produk dengan TKDN maka beli produk dengan PDN sedang pembelian produk import merupakan pilihan terakhir. Hal ini sejalan dengan surat Menkomarves nomor B-5041/MENKO/MARVES/PE.05.00/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022 perihal Panduan Pencatatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam pengadaan barang dan jasa.
Adanya katalog elektronik ini,membuat perubahan cara pengadaan yang nilai paketnya dari nol – 200 juta rupiah maka pengadaannya dilakukan oleh pejabat pengadaan yang SK nya juga dikeluarkan oleh Kepala OPD dan nilai paketnya besar dari 200 juta rupiah dilakukan oleh PPK. Hal ini secara tidak langsung meningkatkan tanggung jawab PPK terhadap pekerjaan PBJ yang dilakukan, mulai dari perencanaan, pemilihan dan pelaksanaan sehingga mengharuskan para PPK untuk meningkatkan kemampuannya di bidang PBJ, dengan memiliki sertifikat PPK.